Alur & Prosedur Permohonan Informasi Publik
Berikut adalah tata cara dan tahapan permohonan informasi publik di lingkungan Dishub Prov Kalsel:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi online atau datang langsung ke Desk Layanan PPID dengan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
2. Verifikasi & Registrasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan Tanda Bukti Registrasi / Nomor Tiket Permohonan kepada Pemohon.
3. Pemrosesan Data (Maksimal 10 + 7 Hari Kerja)
PPID Pelaksana berkoordinasi dengan bidang teknis terkait untuk menyiapkan bahan informasi yang diminta sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Penyerahan Jawaban / Salinan Informasi
Pemohon menerima salinan dokumen informasi yang diminta melalui media yang dipilih (Email, Unduh Digital, atau Pengambilan Langsung).