Formulir Permohonan Informasi
SOP Permohonan
Pengajuan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan dengan ketentuan:
- Pemohon wajib mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
- Rincian informasi yang diminta harus jelas dan spesifik serta mencantumkan tujuan penggunaannya.
- PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
- Pelayanan informasi publik pada Dishub Prov Kalsel tidak dipungut biaya (GRATIS).