Logo

Formulir Keberatan

SOP Keberatan

Pengajuan keberatan informasi kepada internal badan publik yang bersangkutan, dimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. a. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
  2. b. Atasan PPID harus memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. c. Jika Pengaju Keberatan Informasi puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa selesai. Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik

Format: JPG, PNG, PDF (Maks. 3 MB)

Ada keluhan atau saran untuk Dinas Perhubungan Prov. Kalsel?

LAPOR KALSEL