Formulir Keberatan
SOP Keberatan
Pengajuan keberatan informasi kepada internal badan publik yang bersangkutan, dimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- a. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
- b. Atasan PPID harus memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
- c. Jika Pengaju Keberatan Informasi puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa selesai. Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.